Sudah Berusia Setengah Abad, 3 Pria Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diciduk Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:55 WIB
loading...
Sudah Berusia Setengah...
Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa rumah kosong.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa rumah kosong (rumsong). Para pelaku yang sudah berusia 50-60 tahun ini kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

"Ada 4 laporan polisi terkonfirmasi, tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, dua di Polsek Kalideres, dan masing-masing satu laporan di Polsek Cengkareng dan Polsek Tanjung Duren," ungkap Kasat Reksrim Polrestro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/5/2021).

Adapun tiga tersangka yakni J (60), T (50) dan MK (50). Joko mengatakan, satu orang lainnya yang berinisal BG masih dalam pencarian polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian dua diantara tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," katanya. Baca: 3 Kali Beraksi di Tangsel, Pelaku Penipuan Modus Isi Pulsa Diciduk

Joko melanjutkan, para tersangka melakukan modus pencurian dengan mencari target atau sasaran rumah terlebih dahulu. Di mana, para pelaku tersebut memastikan bahwa rumah itu ditinggal oleh pemiliknya.

"Mereka juga menyiapkan alat linggis untuk mengancam bila ada penghuni rumah," ujar dia.Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp500 juta dari empat TKP tersebut.

Petugas hingga kini masih menyelidiki penadah barang-barang curian para pelaku itu."Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," pungkasnya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa, 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, komplotan maling tersebut masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi. Dalam rekaman CCTV tampak pelaku berjumlah dua orang memakai helm, terlihat leluasa melancarkan aksinya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Baku Tembak Pecah, 3...
Baku Tembak Pecah, 3 Tentara Israel Tewas Ditembak Polisi Mesir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved