Begal Motor di Tugu Tani Diringkus, Pelaku Jual Nmax untuk Beli Narkoba

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:25 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, pelaku biasa mencuri untuk membeli barang haram tersebut.

"Jenis narkotika yang digunakan yakni sabu- sabu. Hasil kejahatan itu dicairkan jadi uang dan dibelikan narkoba," kata Arsya.

Kedua pelaku begal diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Baca juga: Identitas Dua Begal Nmax Driver Ojol di Tugu Tani Terungkap, Polisi Sebut Warga Bekasi

"Saat ini pasal penggunaan narkoba masih kita dalami karena yang bersangkutan terbukti positif dari cek urine barbuk narkoba habis terpakai," tutup Arsya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!