Pengedar Sabu Jaringan Timur Tengah Dibongkar, 1 Ton Sabu Disita

Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:58 WIB
Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten, melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten, pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 132 subsider pasal 114 UU No. 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!