Pembunuh Janda 6 Anak Ditangkap, Pemicunya Sakit Hati Tak Dipinjami Motor

Selasa, 25 Mei 2021 - 01:14 WIB
"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti , di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, palu yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban, tas korban, sejumlah uang, serta peralatan sepeda motor yang sudah ditukar penadah," ujar Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang.

Baca juga: Prajurit Marinir Dikeroyok Preman Bungurasih, Kodiklat TNI AL: Harus Diproses Hukum

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 340 junto pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan seumur hidup . Pelaku penadah diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!