Pengusaha Hotel asal Inggris dan Teman Wanitanya Ditangkap Polres Badung
Senin, 24 Mei 2021 - 18:21 WIB
Meski enggan menjelaskan, secara rinci sejak kapan mulai menggunakan narkoba kedua pelaku mengakui menggunakan barang haram tersebut agar merasa lebih tenang.
Untuk mengungkap lebih mendalam kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Badung hingga kini terus melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar ,” tandasnya.
Untuk mengungkap lebih mendalam kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Badung hingga kini terus melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar ,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda