Bongkar Jaringan Penyelundupan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 40 Kg Sabu
Senin, 24 Mei 2021 - 18:12 WIB
MEDAN - Sabu seberat 40 kg berhasil disita oleh Satreskoba Polrestabes Medan, saat meringkus empat orang yang diduga menjadi bandar dan kurir di Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari ditangkapnya empat gembong narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan. Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus antara lain, Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) warga Aceh. dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
" Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi, dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Riko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu berawal adanya laporkan dari Eko Susilo, bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kg dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.
Kemudian personel Satreskoba Polrestabes Medan, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu, di dalam boks ban yang sudah dimodifikasi terdapat 40 kg sabu dalam bungkus teh Cina. "Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut, " paparnya.
Menurut Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar Rp10 juta/kg. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp200 juta.
Polrestabes Medan, mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan, berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan. "Kota Medan, salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu . Kami perang untuk memberantasnya dengan tuntas. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," tandasnya.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari ditangkapnya empat gembong narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan. Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus antara lain, Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) warga Aceh. dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
" Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi, dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Baca Juga
Riko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu berawal adanya laporkan dari Eko Susilo, bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kg dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.
Kemudian personel Satreskoba Polrestabes Medan, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu, di dalam boks ban yang sudah dimodifikasi terdapat 40 kg sabu dalam bungkus teh Cina. "Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut, " paparnya.
Baca Juga
Menurut Riko, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar Rp10 juta/kg. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp200 juta.
Polrestabes Medan, mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan, berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan. "Kota Medan, salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu . Kami perang untuk memberantasnya dengan tuntas. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda