ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Baru Bekerja 6 Hari

Minggu, 23 Mei 2021 - 20:52 WIB
Polisi telah memeriksa saksi berjumlah 4 orang termaksud bibi yang ada di Indramayu. Dari penjelasan tersangka juga bahwa dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, kemudian dia serahkan ke bibinya.

Baca juga: Polisi Tetapkan ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya sebagai Tersangka

"Bibinya sudah kita cross check memang bibinya menyatakan bahwa tidak pernah menyatakan hal itu. Untuk kejelasan ini nanti kami akan konfirmasi kembali terkait penjelasan dari tersangka S. Langkah selanjutnya tentu kami juga cek kejiwaan si tersangka, apakah memang ada gangguan dan sebagainya ini perlu untuk keberlanjutan penyidikan. Untuk sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Erwin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!