4 Pengacara Dampingi Korban Dugaan Pengancaman di Grand Center Point

Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:00 WIB
Sebelumnya, Wahyuni, salah satu pengurus P3SRS didampingi kuasa hukumnya Andi Yusuf, SH melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan pelaku ZH dengan surat beromor LP: 1.080/K/V/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota.

Kuasa hukum pelapor, Andi Yusuf, SH menyebut, pelaku ZH bisa dijerat pidana ancaman dengan kekerasan yakni pasal 335. "Klien kami bernama Wahyuni diancam mau dipukul," tutur Andi.

Ia mengatakan, sebelumnya terjadi perdebatan antara salah seorang pemilik rumah susun apartemen Grand Center Point, Imam Subakri dengan ZH. Tiba-tiba, salah satu security Apartemen Center Point bernama M Rohadi mencekik dan menarik leher Imam Subakri.

Kemudian, korban Wahyuni sedang cekcok mulut dengan vendor security soal pembayaran gaji yang sempat terlambat. "Kemudian klien kami merasa diancam oleh ZH dengan perkataan "Apa kamu mau di tabok rame-rame atau mau kamu saya pukul," jelas Andi.

Konflik ini juga ditenggarai saat pembahasan soal pembayaran gaji security yang berlangsung di Tower D, Lantai I, Apartemen Center Point pada Senin 11 Mei 2020 siang.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!