Kasus Positif COVID-19 di Perumahan Griya Melati Bogor Jadi 46 Orang
Minggu, 23 Mei 2021 - 01:01 WIB
Keputusan ini berdasarkan penyelidikan Dinkes Kota Bogor dan rekomendasi tim Surveillance Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan upaya deteksi penyebaran virus varian baru.
"Temuan penambahan kasus ini sangat mengkhawatirkan. Untuk itu perlu langkah-langkah yang harus segera dilakukan untuk memutus rantai penularan dan penularan yang lebih luas lagi. Kami menyarankan agar seluruh kasus positif harus isolasi di pusat isolasi BPKP Ciawi atau RS (yang mempunyai komorbid atau bergejala sedang)," kata Retno.
Kemudian, semua kontak erat harus karantina 5 hari dan dilakukan swab antigen dan PCR. Pembatasan aktivitas warga dan menutup akses kompleks serta menyemprotkan cairan disinfektan ke rumah dan lingkungan secara rutin.
"Semua kontak erat wajib karantina lima hari tidak aktivitas dulu. Kita lakukan swab antigen hari ke-1 dan hari ke-5 untuk memastikan benar-benar negatif COVID-19 baru boleh aktivitas," katanya.
Lihat Juga :