Kesal Doa Khotbah Ditiadakan Saat Salat Idul Fitri, Ketua RT Dibunuh Kakak Ipar

Minggu, 23 Mei 2021 - 00:06 WIB
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah parang dengan panjang 70 cm yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B -/IV/2021/JAMBI/RES TEBO/SEK RIMBO ULU, Mei 2021, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tetang pembunuhan berencana.

"Kini tersangka diamankan di Mapolsek Rimbo Ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Marengan.

Baca juga: Massa Serang Kapolda dan Pejabat Daerah di Rumah Duka Wagub Papua

Sedangkan pelaku, Sumardi (49) juga saat dikonfirmasi mengaku kesal dengan korban. "Kesal, korban menghilangkan doa sebelum khotbah sebelum salat Idul Fitri," akunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!