Jasa Raharja Jamin Santunan Pedagang Mi Ayam Korban Laka di Seberang Ratu Plaza

Sabtu, 22 Mei 2021 - 23:10 WIB


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit bagi korban. Di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan ambulance maksimum sebesar Rp500.000.

"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian, rumah sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban di rumah sakit dapat berjalan dengan cepat dan tepat," kata Suhadi.

Baca juga: Jasa Raharja: Penyaluran Santunan Rp3 M untuk 62 Korban Sriwijaya Air Tuntas
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!