Ini Alasan Asisten Rumah Tangga Menculik Bayi Prajurit Kodam Jaya

Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:38 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Tersangka penculik bayi dari prajurit Kodam Jaya berinisial S (37), harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menuturkan, motif S yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) menculik bayi bersusia 10 bulan itu lantaran hendak diberikan kepada keluarganya di kampung yang belum memiliki anak.



Baca juga: Berlangsung Cepat, Begini Detik-Detik Aksi Koboi Perampok Bersenpi di Pademangan

"Ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun. Pasal 328 KHUP. Tersangka itu mau ngasih ke saudaranya yang tidak punya anak," ujar Indra ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!