Video Penganiayaan Anak di Minimarket Viral, Nenek di Sidrap Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 07:09 WIB
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, terlapor telah diamankan dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. "Dari hasil penyelidikan sementara, terlapor jengkel cucunya selalu diganggu, akhirnya meluapkan kemarahan ke pelapor," ujarnya.

Baca juga: Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,2 Rumah Warga di Lereng Semeru Retak-retak

Akibat perbuatan KT, kini korban mengalami trauma hingga tidak berani melakukan salat maghrip di masjid. Terlapor terancam dijerat pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!