Asyik Pesta Miras, 5 Remaja Putri dan 4 Remaja Putra Diringkus Satpol PP Ciamis
Sabtu, 22 Mei 2021 - 04:08 WIB
CIAMIS - Sebanyak sembilan remaja yang terdiri dari lima remaja putri, dan empat remaja putra, diringkus Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat asyik pesta miras di rumah kos yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kertasari, Kabupaten Ciamis, Jumat (21/5/2021) tengah malam.
Penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar rumah kost. Mendapatkan laporan warga, petugas Satpol PP langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kost yang diduga selalu dipakai pesta miras dan sering kali terjadi keributan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sulaeman mengatakan, sembilan remaja tersebut di antaranya lima remaja putri, digerebek saat tengah berpesta miras . Mirisnya mereka masih duduk di bangkus SMP.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, adanya tempat kost di kawasan Kertasari yang selalu digunakan pesta miras , dan sering diwarnai dengan perkelahian di antara mereka. Kami langsung bergerak, dan mendapati sembilan remaja sedang asyik pesta miras ," ujarnya.
Dari tempat kost itu, ditemukan barang bukti berupa satu botol miras jenis arak hitam yang masih utuh, setengah botol yang tengah mereka minum, serta satu botol anggur merah kosong. "Mereka mengakui baru menengak satu satengah botol beramai-ramai, namun terhenti setelah anggota kami memergokinya," jelasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, mereka hampir setiap malam mereka berkumpul dan menimbulkan kegaduhan , sehingga membuat warga resah. Meski demikian, petugas Satpol PP Ciamis, masih memberi toleransi.
Mereka hanya didata dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa, serta wajib dijemput oleh orangtuanya masing-masing. "Kami memberikan peringatan keras agar mereka tidak mengulang perbuatannya, jangan sampai terciduk lagi karena tidak akan ditolerir lagi," tegasnya.
Baca Juga
Penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar rumah kost. Mendapatkan laporan warga, petugas Satpol PP langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kost yang diduga selalu dipakai pesta miras dan sering kali terjadi keributan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sulaeman mengatakan, sembilan remaja tersebut di antaranya lima remaja putri, digerebek saat tengah berpesta miras . Mirisnya mereka masih duduk di bangkus SMP.
Baca Juga
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, adanya tempat kost di kawasan Kertasari yang selalu digunakan pesta miras , dan sering diwarnai dengan perkelahian di antara mereka. Kami langsung bergerak, dan mendapati sembilan remaja sedang asyik pesta miras ," ujarnya.
Dari tempat kost itu, ditemukan barang bukti berupa satu botol miras jenis arak hitam yang masih utuh, setengah botol yang tengah mereka minum, serta satu botol anggur merah kosong. "Mereka mengakui baru menengak satu satengah botol beramai-ramai, namun terhenti setelah anggota kami memergokinya," jelasnya.
Baca Juga
Berdasarkan laporan masyarakat, mereka hampir setiap malam mereka berkumpul dan menimbulkan kegaduhan , sehingga membuat warga resah. Meski demikian, petugas Satpol PP Ciamis, masih memberi toleransi.
Mereka hanya didata dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa, serta wajib dijemput oleh orangtuanya masing-masing. "Kami memberikan peringatan keras agar mereka tidak mengulang perbuatannya, jangan sampai terciduk lagi karena tidak akan ditolerir lagi," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda