Tak Mau Dijemput Paksa Polisi, Buronan Kasus Pemerkosaan di Bekasi Dirayu Keluarga

Jum'at, 21 Mei 2021 - 15:17 WIB
"Saya sampaikan ke Kanit Jatanras, pak, izin, malam ini kami sedang menjemput saudara AT di suatu tempat, tolong pasukan ditarik, saya bertanggung jawab, saya akan serahkan bersama orang tuanya AT untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana sesuai laporan seseorang," kata Bambang.

Baca juga: Setubuhi ABG 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Proses komunikasi berjalan baik. AT kemudian pasrah saat dibawa oleh ayahnya yang merupakan anggota DPRD. Pihak keluarga langsung membawa AT ke Mapolrestro Bekasi Kota. "Proses satu setengah jam saya bersama orangtuanya menyerahkan AT kepada Kanit Jatanras," ucapnya.

Polrestro Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. AT sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!