Di Era Gubernur Anies Pendatang Tidak Dilarang Mengadu Nasib di Jakarta, Cuma Ini Syaratnya

Jum'at, 21 Mei 2021 - 12:33 WIB
Pendatang baru di Jakarta juga harus membawa surat yang menunjukkan yang bersangkutan bebas Covid-19. "Sebagai pendatang harus membawa (surat) bebas Covid dan syaratnya hanya membawa KTP Elektronik dan surat jalan dari daerah, serta jika ada KTP penjamin untuk alamat tinggal," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Ketua RT/RW Catat Nih, Gubernur Anies Siapkan Aplikasi Khusus untuk Laporkan Pendatang

Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris menambahkan, pihaknya menerima pendatang baru yang masuk ke Jakarta Selatan. Namun dia belum melihat data lebih lanjut sudah ada berapa orang yang masuk ke kawasan Jakarta Selatan.

"Yang penting bawa surat pindah dan untuk surat Covid dan lain-lain itu urusannya di kelurahan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!