Di Era Gubernur Anies Pendatang Tidak Dilarang Mengadu Nasib di Jakarta, Cuma Ini Syaratnya

Jum'at, 21 Mei 2021 - 12:33 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru mengadu nasib ke Ibu Kota pasca Lebaran 2021. Namun syaratnya, pendatang diwajibkan memiliki e-KTP guna pendataan petugas terkait.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, tidak ada larangan bagi pendatang luar daerah untuk masuk Jakarta. Pihaknya tidak ada atau tidak melakukan razia yustisi.



Baca juga: Anies Baswedan: Tidak Ada Larangan Orang Masuk Jakarta

Hanya saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pendatang baru yang masuk ke Jakarta agar segera melapor ke RT/RW, atau Kelurahan setempat. Hal tersebut guna pendataan oleh petugas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!