Curi Uang Karyawan Warkop Merapi, Pemuda Ini Masuk Bui

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:58 WIB
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kejadian itu.

Dari data yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Cangkringan. “Pelaku kami tangkap di tempat play station daerah Umbulharjo, Cangkringan, Rabu (19/5/2021) malam pukul 23.00 WIB,” paparnya.

Tersangka S dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!