Kasus Penggelapan, Putra Riza Chalid Jadi Saksi di PN Jaksel

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:33 WIB
Lina Novita selalu kuasa hukum terdakwa menjelaskan laporan dibuat dua orang Komisaris PT API yaitu Kerry Riza Chalid dan Nizar Mulachela pada Maret 2019 dengan tuduhan penggelapan. “Laporan itu dibuat melalui kuasa hukumnya yang sudah dimintai keterangan,” kata Lina.

Lina menjelaskan Kerry melaporkan terdakwa berdasarkan bukti hasil rekapitulasi penghitungan uang keluar dari PT API atas dasar kerja sama dengan PT IAR. “Kalau audit, itu jatuhnya ada kesimpulan berupa opini adanya kerugian atau tidak. Tapi kalau ini yang dibuat barang bukti oleh Kerry dan Nizar, hanya transaksi uang keluar saja. Jadi transaksi uang masuk tidak dilihat, transaksi penjualan tidak dilihat,” jelasnya.

Lina sempat menanyakan kepada Kerry terkait adanya transaksi masuk setelah mengetahui ada transaksi keluar. Namun Kerry menjawab lupa. Padahal, transaksi uang masuk ke PT API itu Rp766 juta.

Majelis Hakim menunda persidangan dan Kerry akan kembali dipanggil ke PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kerry akan diperiksa kembali pada pukul 13.00 WIB. Adapun, perkara ini teregister Nomor:205/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, tanggal 8 Maret 2021.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!