Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Dibekuk Bersembunyi di Rumah Teman

Jum'at, 21 Mei 2021 - 05:05 WIB
“Polisiyang mendapat laporan kemudian memburu pelaku, sandi akhirnya dapat dibekuk Kamis (20/5/2021) siang, saat bersembunyi di rumah salahseorang temannya,” kata Kapolrestabes Semarang.



Baca juga: Misteri Pembunuhan Siswi Madrasah Aliyah di Kudus Terungkap, Ini Kata Polisi

Kepada polisi, pelaku Sandi Kurniawan mengaku, saat kejadian ayahnya dalam pengaruh minuman keras, saat ditanya soal uang penjualan yang kurang, ayahnya marah-marah hingga membuat emosinya tak terkendali.

Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!