Polisi Selamatkan Sandera Karena Kasus Narkoba di Ilir Timur II Palembang
Sabtu, 23 Mei 2020 - 11:34 WIB
“Untuk kedua tersangka penyekapan masih dilakukan penahanan di Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sedangkan korban Beni ikut ditahan dan diserahkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang terkait jual beli ekstasi,” tandasnya.
Tersangka penyekapan terancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan korban dirinya tidak boleh keluar dari rumah tersebut.
“Saya dari jam 12 malam ditahan di rumah tersebut karena dituduh menjebak Wahyu dalam kasus narkoba,“ kata Beni.
Tersangka penyekapan terancam Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.
Sementara dari pengakuan korban dirinya tidak boleh keluar dari rumah tersebut.
“Saya dari jam 12 malam ditahan di rumah tersebut karena dituduh menjebak Wahyu dalam kasus narkoba,“ kata Beni.
(sms)
tulis komentar anda