Sulinggih Pelaku Pencabulan di Tampaksiring Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:35 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali membawa sulinggih yang diduga melakukan pencabulan, I Wayan M (39) ke Lapas Kerobokan untuk ditahan, beberapa waktu lalu. Foto/Ist
DENPASAR - Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama Hindu, I Wayan M (39) dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali, Kamis (20/5/2021). Jaksa menuntut terdakwa karena dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.

Baca juga: Lebaran di Banten Digemparkan Video Mesum di Keramaian dan Wanita Seksi Marah-marah

"Jaksa mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman selama enam tahun penjara," kata juru bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa.

Baca juga: Suka Fantasi Seksual, Oknum Guru SMA Sering Minta Foto Seksi Siswinya

Sidang digelar secara online dan tertutup. Terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali, sedangkan jaksa dari kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan hakim di ruang sidang pengadilan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa Purwanti dan Dayu Sulasmi menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 289, 290 ayat 1, dan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. "Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan." ujar Astawa.

I Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content