Ngaku Panglima Geng Motor, Kuli Bangunan Ini Serang Perwira Polisi

Kamis, 20 Mei 2021 - 12:34 WIB
Dadan Kusmana, seorang kuli bangunan yang mengaku panglima perang salah satu geng motor di Kota Bandung setelah sempat menyerang perwira polisi. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teddy Sigit Rahmdhani menjadi korban penyerangan anggota geng motor saat melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung.

Korban yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Rancasari itu nyaris terluka akibat ulah pelaku yang berupaya melakukan perlawanan dengan balok kayu dan senjata tajam saat mereka hendak ditangkap.

Pelaku diketahui bernama Dadan Kusmana bin Usep Warsa (34). Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan harian lepas itu mengaku sebagai panglima perang salah satu geng motor terkenal di Kota Bandung.



Peristiwa bermula dari laporan masyarakat yang resah atas ulah salah satu geng motor di kawasan Derwati, Kota Bandung, Minggu (9/5/2021) pukul 03.00 WIB. AKP Teddy bersama anggotanya pun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

Benar saja, di lokasi kejadian, tepatnya di depan SPBU Derwati, didapati sejumlah anggota geng motor berboncengan menggunakan lima sepeda motor tengah ugal-ugalan sambil mengacung-ngacungkan senjata tajam ke arah jalan.

"Anggota lalu membuntuti kelompok bermotor itu. Namun, saat akan ditangkap, salah seorang di antaranya justru melawan dan nekat menyerang menggunakan kayu balok dan senjata tajam jenis badik yang diarahkan ke kepala Kanit Reskrim," ungkap Kapolsek Rancasari, Kompol Wendy Bogoh di Mapolsek Rancasari, Kamis (20/5/2021).

Mendapati pelaku melakukan penyerangan, lanjut Wendy, anggotanya itu terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bahu dan pinggul bawah pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. "Adapun sembilan pelaku lainnya melarikan diri," katanya.

Wendy menyatakan, penangkapan pelaku seusai arahan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap geng motor yang kerap meresahkan masyarakat.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content