BPTJ: Tranportasi Jabodetabek Saat Lebaran 1441 H Aman tapi Ada Pembatasan
Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:16 WIB
BPTJ memastikan bahwa transportasi di Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Minggu 24 Mei dan Senin 25 Mei 2020 akan tetap berjalan dengan pembatasan. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa transportasi di Jabodetabek pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Minggu 24 Mei dan Senin 25 Mei 2020 akan tetap berjalan dengan pembatasan.
Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan bahwa pembatasan ini mengikuti ketentuan dari aturan PSBB. "Jadi ini ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan," ujar Polana melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Jakarta Utara Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah)
Menurut Polana, silaturahmi fisik/anjangsana di wilayah Jabodetabek (mudik lokal) pada masa Lebaran tidak termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Hal ini merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana pada kegiatan (silahturahmi) tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari.
Untuk itu sebagai langkah antisipasi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, BPTJ telah berkordinasi perusahaan pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek, yang akan mengalami pembatasan diantaranya seperti Angkutan umum KRL melayani dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan.
Kepala BPTJ, Polana B Pramesti mengatakan bahwa pembatasan ini mengikuti ketentuan dari aturan PSBB. "Jadi ini ditujukan terutama untuk menfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan," ujar Polana melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: Muhammadiyah Jakarta Utara Imbau Warga Salat Idul Fitri di Rumah)
Menurut Polana, silaturahmi fisik/anjangsana di wilayah Jabodetabek (mudik lokal) pada masa Lebaran tidak termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Hal ini merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dimana pada kegiatan (silahturahmi) tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari.
Untuk itu sebagai langkah antisipasi pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H, BPTJ telah berkordinasi perusahaan pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek, yang akan mengalami pembatasan diantaranya seperti Angkutan umum KRL melayani dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan.
Lihat Juga :