Tes Urine Anak Pedangdut Senior Rita Sugiarto Positif Amphetamine, Apa Itu?

Rabu, 19 Mei 2021 - 17:34 WIB
Baca juga: Diciduk karena Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Menyesal dan Minta Maaf

Diketahui, RZ diamankan anggota Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Villa Sri Manganti, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Sedangkan RW diamankan di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, dan AK di Pondok Cabe Pamulang. RZ sebagai pengguna narkotika dijerat polisi dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Sedangkan RW dan AK diancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!