Warga Minta Ganti Rugi Lahan, PT Masmindo Janji Bayar Pertengahan Tahun

Rabu, 19 Mei 2021 - 10:52 WIB
PT Masmindo Dwi Area diminta untuk menyelesaikan pembebasan lahan milik warga agar tidak terkatung-katung. Foto: Istimewa
LUWU - Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan, punya sumber daya tambang emas yang menjanjikan yang digarap PT Masmindo Dwi Area. Hanya saja warga di sana belum merasakan manfaat dari eksplorasi yang dilakukan perusahaan itu.

Termasuk lahan milik warga yang masuk dalam wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area, ternyata belum mendapat gati rugi untuk tanah mereka yang masuk dalam wilayah kerja.



Hal itu dibenarkan Camat Latimojong, Kabupaten Luwu, Supriadi, yang juga mengaku punya lahan yang masuk wilayah konsesi di Desa Rante Balla.

"Mereka sudah eksplorasi lebih 30 tahun tapi belum ada ganti rugi lahan sampai sekarang. Saya sendiri punya lahan di sana. Dan ada sekitar 1.600 hektare lebih lahan yang harus dibebaskan, padahal kita sudah bicarakan termasuk dengan bupati," sebut Supriadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!