Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!

Rabu, 19 Mei 2021 - 07:24 WIB
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri. Foto/iNews TV/Deni Irwansyah
MALANG - Guru TK di Kota Malang, Melati terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga dipecat dari tempatnya bekerja, dan diteror oleh penagih utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, mengimbau masyarakat teliti dan jeli dalam memilih pinjol .



Kepala OJK Malang, Sugirato Kasmuri mengatakan, ketika ada pinjol yang mengkopi kontak, bunga tidak transparan, dan melakukan teror hingga ancaman dalam penagihan, adalah ciri-ciri platform pinjol ilegal yang bisa dilaporkan ke polisi.



"OJK bersama Satgas Waspada Investasi, meminta masyarakat teliti dan jeli dalam meminjam uang di pinjol . Mengingat pinjol legal yang tercatat di OJK hanya 146 lembaga, sementara yang ilegal ada sekitar 3.193 lembaga," tuturnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content