PT Pertamina Hulu Energi Resmi Serahkan Blok B kepada PT Pema Global Energi
Selasa, 18 Mei 2021 - 21:53 WIB
"Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar," ujarnya.
WK B terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan dua sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan delapan sumur aktif dengan produksi gas di kawasan tersebut mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode itu Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
Kontrak kerja sama tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa kontrak 3 Oktober 2018.
Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B. (CM)
WK B terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan dua sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan delapan sumur aktif dengan produksi gas di kawasan tersebut mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode itu Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
Kontrak kerja sama tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa kontrak 3 Oktober 2018.
Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B. (CM)
(srf)
tulis komentar anda