PT Pertamina Hulu Energi Resmi Serahkan Blok B kepada PT Pema Global Energi
loading...
A
A
A
LHOKSUKON - Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatera B-Block (PHE NSB) resmi menyerahkan pengelolaan 100 persen Wilayah Kerja (WK) B atau dikenal juga dengan nama Blok B, kepada PT Pema Global Energi (PGE), Senin (17/5/2021). Prosesi itu berlangsung dalam sebuah seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Zubir Sahim, Direktur PT Pema Global Energi (PGE) Teuku Muda Ariaman, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur.
Serah terima alih kelola WK B ditandai dengan penandatanganan perjanjian alih kelola WK B oleh PHE NSB, PGE dan BPMA. Selain itu, alih kelola juga ditandai dengan penyerahan tanda pengenal dan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis dari Direktur PGE kepada perwakilan pekerja serta pembukaan selubung papan nama PGE.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyambut gembira kabar pengalihkelolaan ini. "Alhamdulillah, berkat do'a seluruh rakyat Aceh dan rahmat Allah SWT, tepat pukul 23.00 malam ini, alih kelola Blok B dari PT PHE kepada PT PGE (BUMD) berjalan lancar ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Pemerintah Aceh diwakili Kadis ESDM menyaksikan peristiwa penting tersebut,"kata Nova melalui akun twitternya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas memastikan proses alih kelola berjalan lancar.
“Kami telah membentuk tim untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar, terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility enginering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT) sehingga sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksi migas,” ujar Taufik.
Sementara Direktur PGE Teuku Muda Ariaman juga menyambut gembira kabar pengalihkelolaan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri ESDM atas kepercayaan yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri ESDM. PGE akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional,” ujarnya, yang disaksikan langsung oleh Kadis ESDM Aceh Mahdinur, mewakili pemerintah Aceh, dan Direktur Utama PT PEMA, Zubir Sahim.
Rasa optimis terkait pengelolaan kawasan itu juga disampaikan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal. Dalam sambutannya ia mengatakan, pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
"Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar," ujarnya.
WK B terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan dua sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan delapan sumur aktif dengan produksi gas di kawasan tersebut mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode itu Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
Kontrak kerja sama tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa kontrak 3 Oktober 2018.
Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B. (CM)
Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Zubir Sahim, Direktur PT Pema Global Energi (PGE) Teuku Muda Ariaman, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur.
Serah terima alih kelola WK B ditandai dengan penandatanganan perjanjian alih kelola WK B oleh PHE NSB, PGE dan BPMA. Selain itu, alih kelola juga ditandai dengan penyerahan tanda pengenal dan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis dari Direktur PGE kepada perwakilan pekerja serta pembukaan selubung papan nama PGE.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyambut gembira kabar pengalihkelolaan ini. "Alhamdulillah, berkat do'a seluruh rakyat Aceh dan rahmat Allah SWT, tepat pukul 23.00 malam ini, alih kelola Blok B dari PT PHE kepada PT PGE (BUMD) berjalan lancar ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima. Pemerintah Aceh diwakili Kadis ESDM menyaksikan peristiwa penting tersebut,"kata Nova melalui akun twitternya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas memastikan proses alih kelola berjalan lancar.
“Kami telah membentuk tim untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar, terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility enginering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT) sehingga sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksi migas,” ujar Taufik.
Sementara Direktur PGE Teuku Muda Ariaman juga menyambut gembira kabar pengalihkelolaan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri ESDM atas kepercayaan yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri ESDM. PGE akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional,” ujarnya, yang disaksikan langsung oleh Kadis ESDM Aceh Mahdinur, mewakili pemerintah Aceh, dan Direktur Utama PT PEMA, Zubir Sahim.
Rasa optimis terkait pengelolaan kawasan itu juga disampaikan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal. Dalam sambutannya ia mengatakan, pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
"Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar," ujarnya.
WK B terdiri dari tiga lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan dua sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan delapan sumur aktif dengan produksi gas di kawasan tersebut mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode itu Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
Kontrak kerja sama tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa kontrak 3 Oktober 2018.
Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B. (CM)
(srf)