Tingkatkan Penyelidikan, Polisi Gelar Perkara Insiden Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo
Selasa, 18 Mei 2021 - 06:44 WIB
BOYOLALI - Polda Jawa Tengah meningkatkan proses penyelidikan kasus insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali, yang mengakibatkan 20 orang tercebur dan 9 meninggal dunia. Hari ini kepolisian akan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan.
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam Waduk Kedung Ombo Ditutup, Seluruh Korban Ditemukan
"Rencananya baru Selasa (18/5/2021) akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut. Dan hasil dari gelar perkara itu nantinya baru kita ke tahap penyidikan pada kasus ini," kata Iskandar, Senin (17/5/2021) malam.
Menurutnya, dalam kejadian perahu itu diketahui bahwa pengemudi perahu (nakhoda) masih dibawah umur dan masih keluarga dari pemilik warung apung itu sendiri. Menurut informasi yang diterimanya, nakhoda perahu ini adalah masih keponakan pemilik warung apung tersebut.
“Usianya masih 13 tahun disuruh pemilik warung apung itu sendiri mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju ke rumah makan miliknya. Jaraknya memang cukup lumayan,” katanya.
Baca juga: Libur Lebaran, Hampir 100 Ribu Wisatawan Padati Sejumlah Pantai di Gunungkidul
Terkait dengan adanya penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo, kata dia, perintah penutupan bukan dari Kapolda Jateng saja, namun dari tim Satgas Covid 19 yang melakukan penutupan semua wisata itu.
"Karena Satgas Covid-19 banyak menemukan pengunjung yang datang dengan melebihi kapasitas 50 persen. Hal ini sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk apabila melanggar protokol kesehatan silahkan ditutup sementara tempat wisata tersebut," ujar Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan.
Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam Waduk Kedung Ombo Ditutup, Seluruh Korban Ditemukan
"Rencananya baru Selasa (18/5/2021) akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut. Dan hasil dari gelar perkara itu nantinya baru kita ke tahap penyidikan pada kasus ini," kata Iskandar, Senin (17/5/2021) malam.
Menurutnya, dalam kejadian perahu itu diketahui bahwa pengemudi perahu (nakhoda) masih dibawah umur dan masih keluarga dari pemilik warung apung itu sendiri. Menurut informasi yang diterimanya, nakhoda perahu ini adalah masih keponakan pemilik warung apung tersebut.
“Usianya masih 13 tahun disuruh pemilik warung apung itu sendiri mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju ke rumah makan miliknya. Jaraknya memang cukup lumayan,” katanya.
Baca juga: Libur Lebaran, Hampir 100 Ribu Wisatawan Padati Sejumlah Pantai di Gunungkidul
Terkait dengan adanya penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo, kata dia, perintah penutupan bukan dari Kapolda Jateng saja, namun dari tim Satgas Covid 19 yang melakukan penutupan semua wisata itu.
"Karena Satgas Covid-19 banyak menemukan pengunjung yang datang dengan melebihi kapasitas 50 persen. Hal ini sudah melanggar protokol kesehatan. Kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk apabila melanggar protokol kesehatan silahkan ditutup sementara tempat wisata tersebut," ujar Kabid Humas.
tulis komentar anda