Disparbud Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi Objek Wisata Pelanggar Prokes

Senin, 17 Mei 2021 - 11:29 WIB
Tangkapan layar video wisatawan membludak di Pantai Batu Karas. Akibatnya, objek wisata di Kabupaten Pangandaran itu ditutup sementara. Foto/Istimewa
BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola objek wisata yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

Langkah tersebut bakal diambil setelah tim Disparbud Jabar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar secara serentak terhadap seluruh objek wisata di Jabar mulai hari ini, Senin (16/5/2021).

"Hari ini secara serentak dilakukan monev ke kabupaten/kota di Jabar oleh Tim Disparbud jabar," ujar Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik di Bandung, Senin (16/5/2021).

Dedi menjelaskan, monev dilakukan untuk memastikan kembali penerapan prokes di seluruh objek wisata di Jabar dalam rangka menekan potensi penyebaran COVID-19.

Dia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi objek wisata pelanggar prokes.



"Apabila ada yang melanggarnya (prokes), itu akan langsung ditutup. Jangan sampai kita mengabaikan prokes," tegas Dedi.

Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa sanksi tegas bakal diberikan setelah melalui prosedur dan tahapan yang jelas, mulai dari inspeksi mendadak (sidak) hingga teguran baik secara lisan maupun tertulis.

"Kalau tidak diindahkan juga ya pasti akan dilakukan penutupan. Ini semua untuk memerangi COVID-19," tegasnya lagi.

Dia mencontohkan, penutupan sementara objek wisata telah dilakukan di Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran, objek wisata Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali) di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya di Kabupaten Garut, serta objek wisata Palabuanratu dan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi karena dinilai telah melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More