Marak Pelanggaran Prokes, Tempat Wisata di Banten Resmi Ditutup
Minggu, 16 Mei 2021 - 09:01 WIB
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menutup sementara destinasi wisata di Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.
Dalam Instruksi Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2021 itu disebutkan, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jumat dan Sabtu (14 -15 /5/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah destinasi wisata.
"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," bunyi intruks gubernur tersebut.
Gubernur instruksikan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga tanggal 30 Mei 2021. Baca: Satu Korban Perahu Tenggelam di Kedung Ombo Kembali Ditemukan.
Sebagai informasi, dalam beberapa kali Rapat Koordinasi Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Gubernur Banten mengusulkan agar dilakukan penutupan destinasi wisata. Dengan pertimbangan masalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat antara pelarangan mudik dan dibukanya destinasi wisata. Baca Juga: Objek Wisata di Karawang Hanya Boleh Dikunjungi Warga Lokal.
Dalam Instruksi Gubernur Banten yang ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2021 itu disebutkan, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jumat dan Sabtu (14 -15 /5/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah destinasi wisata.
"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," bunyi intruks gubernur tersebut.
Gubernur instruksikan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga tanggal 30 Mei 2021. Baca: Satu Korban Perahu Tenggelam di Kedung Ombo Kembali Ditemukan.
Sebagai informasi, dalam beberapa kali Rapat Koordinasi Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Gubernur Banten mengusulkan agar dilakukan penutupan destinasi wisata. Dengan pertimbangan masalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat antara pelarangan mudik dan dibukanya destinasi wisata. Baca Juga: Objek Wisata di Karawang Hanya Boleh Dikunjungi Warga Lokal.
(nag)
tulis komentar anda