Tak Bisa Lepas Cincin di Jari Manis, Deni Mengadu ke Petugas Damkar Kuningan

Sabtu, 15 Mei 2021 - 23:37 WIB
"Proses pelepasan cincin di jari tangan Deni dilakukan di kantor UPT Damkar Kabupaten Kuningan ," kata Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Khadafi Mufti kepada wartawan, Sabtu (15/5/2021).

Deni, kata Khadafi, datang ke kantor UPT pemadam kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, bersama saudaranya. Kepada petugas, Deni menunjukan bahwa cincin yang ada di jari manis tangan kiri sudah membengkak sehingga tidak bisa di lepaskan.



"Akhirnya dilakukan tindakan pelepasan cincin yang tersangkut di jari manis tangan kiri oleh anggota regu 2 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, dalam waktu sekitar 50 menit," ujar Khadafi.

Baca juga: Air Mata Siswanti Menitik di Tepi Waduk Kedung Ombo, Adik, Anak, dan Keponakannya Tenggelam

Apabila dibiarkan atau tidak dilepaskan, Khadafi memperkirakan akan mengganggu saluran darah di jari Deni, dan akan mengalami luka. Proses pelepasan cincin itu pun menggunakan mesin gerinda kecil, dengan cara dipotong bagian tengah. Pemotongan cincin ini tentunya perlu keahlian khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!