Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas COVID-19

Sabtu, 15 Mei 2021 - 11:57 WIB
"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," sebutnya.

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama bus antar kota antar provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas COVID-19 atau surat hasil swab antigen.

"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus COVID-19," tegasnya.

Dia menambahkan, masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. "Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!