Izin Keluar Tahanan Ditolak Hakim, Menantu Habib Rizieq Rayakan Lebaran di Rutan

Selasa, 11 Mei 2021 - 21:35 WIB
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan izin keluar tahanan berbeda dengan izin penangguhan penahanan yang juga diajukan tim kuasa hukum Hanif.

Baca juga: Jaksa Tanya Alasan Buka Sun Roof Mobil, Habib Rizieq: Ada Ibu dan Anak yang Ingin Melihat Saya

Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan yakni selama sidang berlangsung terdakwa tidak ditahan. Sedangkan izin keluar tahanan dapat dilakukan jika terdakwa memiliki keperluan mendesak. "Biasanya izin kayak begini dikeluarkan apabila ada hal penting. Misalkan ada keluarga tahanan meninggal atau melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!