Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Gubernur Khofifah: Kita Serahkan Semuanya Kepada KPK

Senin, 10 Mei 2021 - 17:32 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Foto/Dok.SINDOnews
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk , pada Senin (10/5/2021) dini hari. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat turut diciduk dalam OTT tersebut.

Baca juga: Bupati Nganjuk Masih Diperiksa Intensif di Polres Usai Kena OTT KPK

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di Kantor Gubernur mengatakan bahwa OTT tersebut merupakan bagian dari proses penindakan KPK terhadap pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Tentu kita menyerahkan semuanya kepada KPK,” kata Khofifah, Senin (10/5/2021).



Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 10 Orang

Terkait OTT tersebut, orang nomor satu di Jatim itu mengingatkan agar semua kepala daerah dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Tentu kita berharap masing masing di antara kita, para kepala daerah, para ASN bisa menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik,” tandas Khofifah.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Selain menangkap Bupati Nganjuk, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.

"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Nganjuk dikabarkan ditangkap oleh tim Satgas KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Dia diduga menerima sejumlah uang terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

Terpisah, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa kegiatan OTT tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan KPK. Saat ini, Novi dan pihak-pihak lainnya masih diperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Novi dkk. "Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 X 24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan," kata Ali.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content