Begini Cara Debt Collector Mata Elang Menyergap Kendaraan di Jalan

Senin, 10 Mei 2021 - 17:05 WIB
Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Debt Collector Mata Elang yang Kepung Serda Nurhadi sebagai Tersangka

Kasus lainnya terkait debt collector, beberapa waktu lalu Polrestro Tangerang Kota meringkus sindikat penadah motor tarikan debt collector dan leasing. Sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di rest area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Polisi menangkap tiga pelaku berinisial KW, AS, dan EW. Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan debt collector atau pihak leasing. Rata-rata harga motor Rp2 juta-Rp3 juta. Dari debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk dijual keluar daerah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!