Kriminolog UI Sebut Debt Collector Masuk Kategori Organized Crime
Senin, 10 Mei 2021 - 15:11 WIB
Kriminolog Universitas Indonesia, M Mustofa mengataan, tak ada pembenaran atas aksi yang dilakukan oleh penagih utang atau lebih dikenal debt collector. Foto/Ist
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia , M Mustofa mengataan, tak ada pembenaran atas aksi yang dilakukan oleh penagih utang atau lebih dikenal debt collector . Hal itu menyusul soal viralnya anggota TNI AD yang dikeroyok debt collector beberapa hari yang lalu.
"Debt collector tersebut termasuk kategori organized crime (bisnis barang jasa ilegal) yang dalam melakukan kegiatannya mengandalkan kekerasan," kata Mustofa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).
Mustofa menyebut para debt collector tersebut eksis karena telah dilindungi atau dibackup berbagai pihak. Dia menyebut, para pihak itu seperti polisi, politisi, dan kekuasaan keamanan formal lainnya.
"Jadi nyali mereka besar karena merasa mempunyai backup yang kuat dibandingkan korban, termasuk terhadap anggota militer yang membantu korban," tuturnya. (Baca juga; Pangdam Jaya Benar-benar Marah dan Tak Terima Anggotanya Diadang Debt Collector )
"Debt collector tersebut termasuk kategori organized crime (bisnis barang jasa ilegal) yang dalam melakukan kegiatannya mengandalkan kekerasan," kata Mustofa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).
Mustofa menyebut para debt collector tersebut eksis karena telah dilindungi atau dibackup berbagai pihak. Dia menyebut, para pihak itu seperti polisi, politisi, dan kekuasaan keamanan formal lainnya.
"Jadi nyali mereka besar karena merasa mempunyai backup yang kuat dibandingkan korban, termasuk terhadap anggota militer yang membantu korban," tuturnya. (Baca juga; Pangdam Jaya Benar-benar Marah dan Tak Terima Anggotanya Diadang Debt Collector )
Lihat Juga :