Tanam 50 Batang Pohon Ganja Disamping Tanaman Cabai, Petani di Simalungun Ditangkap

Minggu, 09 Mei 2021 - 04:05 WIB
Polisi mencabut pohon ganja yang ditanam seorang petani di Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun. Foto/Ist
SIMALUNGUN - Nekat menanam ganja untuk dijual di ladangnya, seorang petani di Dusun Sindar Dolok, Desa Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silou ditangkap anggota Polsek Dolok Silou.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, petani berinisial MBRD (35) ditangkap atas tindaklanjut informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Dolok Silou.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan 50 batang pohon ganja setinggi satu meter yang ditaksir berusia 4 bulan di perladangan cabai Jumma Gotting.



Dari penyelidikan polisi diketahui pemiliknya berinisial MBRD dan kemudian dijemput ke rumahnya.

Baca juga: Kini, Pejuang Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Itu Sudah Tiada

"Kepada polisi MBRD mengakui yang menanam ganja dirinya sendiri untuk dikonsumsi dan dijual", ujar Agus, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Hanya Bekerja Meraut Sapu Lidi, Nek Sri Murtini Berjuang Hidupi 8 Cucunya

Agus mengungkapkan, tersangka mengaku bibit ganja diperolehnya dari seorang teman di Pancur Batu, Deli Serdang.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content