Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar
Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:08 WIB
Kadek Hari enggan mengungkap lebih detil peran masing-masing tersangka dalam membobol dana deposito nasabah. Hal itu akan disampaikan tim jaksa dalam persidangan nanti.
Baca juga: Kasus Raibnya Deposito Rp62 Miliar, Mantan Kacab Bank Mega Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar
Namun dalam pelimpahan terungkap, pembobolan dana itu dilakukan MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito dan bantuan IGSPP. Modusnya dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Ketiga tersangka disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kasus Raibnya Deposito Rp62 Miliar, Mantan Kacab Bank Mega Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Denpasar
Namun dalam pelimpahan terungkap, pembobolan dana itu dilakukan MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito dan bantuan IGSPP. Modusnya dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Ketiga tersangka disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Lihat Juga :