Hingga 7 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 312 SIKM dan Tolak 484 Pemohon
Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:20 WIB
pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta di mana hal tersebut tidak sesuai ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Pemberlakuan SIKM melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta di mana hal tersebut tidak sesuai ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Pemberlakuan SIKM melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Lihat Juga :