Ratusan Napi di Makassar Diusul Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Napi Korupsi

Sabtu, 08 Mei 2021 - 09:39 WIB
Ratusan napi itu, kata Sulistyadi telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu dia bilang hasil pastinya dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham RI.

"Seperti menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran. Disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan," ungkapnya.

Baca Juga: Imlek, Satu Narapidana Lapas Ambarawa Terima Remisi Khusus

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi menjelaskan nama-nama yang diusulkan lapas dan rutan berdasarkan keputusan tim pengamat pemasyarakatan sudah bukan lagi pihaknya yang memutuskan.

"Langsung dari Dirjen Pas semua nantinya. Kita hanya merekap-rekapan saja, sudah berapa yang masuk. Hasilnya biasa keluar, H-2 Idul Fitri," jelas Edi menutup.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!