Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM

Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:15 WIB
a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!