Ini Penampakan Penganiaya Imam Masjid Baitul Arsy Usai Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:56 WIB
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria berinisial Deni Ariawan atau DI (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy, Zuhri Azhari Hasibuan, di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Imam Masjid di Pekanbaru Dianiaya Pemuda saat Memimpin Salat Subuh
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka DI diamankan di Polsek Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya Jumat (7/5/2021)
Baca juga: Membanggakan! Hafidz Asal Jatim Terpilih Jadi Imam Masjid Besar di Uni Emirat Arab
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa DI sedang dalam perawatan karena gangguan jiwa.
Terkait hal tersebut, Kombes Nandang menjelaskan akan melakukan pendalaman. Semuanya akan diputuskan setelah ada hasilnya tes kejiwaan.
"Nanti setelah pemeriksaan tersangka dan para saksi akan dilakukan observasi kejiwaannya," imbuhnya.
Kejadian penganiayaan terhadap Zuhri Azhari Hasibuan selaku imam masjid berlangsung sekitar jam 05.30 WIB. Kejadian ini terjadi sewaktu korban sedang melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy Perumahan Widya Graha II Kelurahan Delima.
Tiba-tiba di rakaat kedua sewaktu korban menjadi imam, pelaku datang dari arah belakang shaf jamaah dan menghampiri korban. Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu para jamaah langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Baca juga: Imam Masjid di Pekanbaru Dianiaya Pemuda saat Memimpin Salat Subuh
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka DI diamankan di Polsek Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya Jumat (7/5/2021)
Baca juga: Membanggakan! Hafidz Asal Jatim Terpilih Jadi Imam Masjid Besar di Uni Emirat Arab
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa DI sedang dalam perawatan karena gangguan jiwa.
Terkait hal tersebut, Kombes Nandang menjelaskan akan melakukan pendalaman. Semuanya akan diputuskan setelah ada hasilnya tes kejiwaan.
"Nanti setelah pemeriksaan tersangka dan para saksi akan dilakukan observasi kejiwaannya," imbuhnya.
Kejadian penganiayaan terhadap Zuhri Azhari Hasibuan selaku imam masjid berlangsung sekitar jam 05.30 WIB. Kejadian ini terjadi sewaktu korban sedang melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy Perumahan Widya Graha II Kelurahan Delima.
Tiba-tiba di rakaat kedua sewaktu korban menjadi imam, pelaku datang dari arah belakang shaf jamaah dan menghampiri korban. Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu para jamaah langsung mengejar dan menangkap pelaku.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(shf)
tulis komentar anda