Ini Penampakan Penganiaya Imam Masjid Baitul Arsy Usai Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:56 WIB
Tersangka Deni Ariawan yang menganiaya Imam Masjid Baitul Arsy, Zuhri Azhari Hasibuan saat Salat Subuh berjamaah di Kota Pekanbaru, Riau. Foto/Ist
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan seorang pria berinisial Deni Ariawan atau DI (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan Imam Masjid Baitul Arsy, Zuhri Azhari Hasibuan, di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Imam Masjid di Pekanbaru Dianiaya Pemuda saat Memimpin Salat Subuh

"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka DI diamankan di Polsek Tampan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya Jumat (7/5/2021)

Baca juga: Membanggakan! Hafidz Asal Jatim Terpilih Jadi Imam Masjid Besar di Uni Emirat Arab

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Namun berdasarkan keterangan pihak keluarga bahwa DI sedang dalam perawatan karena gangguan jiwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!