Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya Libatkan Jaksa
Jum'at, 07 Mei 2021 - 15:23 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menjadi pengajar dalam ujicoba pendidikan tatap muka. SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Ujicoba pembelajaran tatap muka (PTM) kembali digeber di Surabaya. Kali ini PTM dilakukan di sekolah melalui sistem blended learning, Jumat (7/5/2021). Ujicoba berlangsung di SMP Negeri 1 Surabaya dengan melibatkan Kejari Tanjung Perak sebagai salah satu pengajarnya.
Ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing. Baca juga: Meski PTM, Siswa Perlu Dilatih Pembelajaran Era Digital
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menjadi pengajar pertama dan menyampaikan ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.
"Biar anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. Sementara para pelajar yang lain, mereka mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumahnya masing-masing. Baca juga: Meski PTM, Siswa Perlu Dilatih Pembelajaran Era Digital
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi menjadi pengajar pertama dan menyampaikan ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum. Seperti, apa saja tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.
"Biar anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja sih," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Lihat Juga :