Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:34 WIB
Untuk alurnya proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat mendaftar secara online. Pertama, warga bisa mengunjungi laman resmi:htpps:/www.bekasikota.go.id.
Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu), dan ketiga pilih daftar. Baca juga: SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19
Kemudian alur yang keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya. Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data-data pemohon.
Lalu, yang Kedelapan, unggah dokumen persyaratan dengan format Jpg/png dengan maksimal ukuran file 8 Mb. Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan-SIKM Kota Bekasi.
Selanjutnya, akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar atau masuk dan siap dipergunakan. Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada.
"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Kamis (6/5/2021).
Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu), dan ketiga pilih daftar. Baca juga: SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19
Kemudian alur yang keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya. Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data-data pemohon.
Lalu, yang Kedelapan, unggah dokumen persyaratan dengan format Jpg/png dengan maksimal ukuran file 8 Mb. Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan-SIKM Kota Bekasi.
Selanjutnya, akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar atau masuk dan siap dipergunakan. Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada.
"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Kamis (6/5/2021).
Lihat Juga :