Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:34 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 hingga 17 Mei 2021 selama pandemi Covid-19 . Hal ini dilakukan agar menekan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Baca juga: Catat, Warga Pondok Aren ke Ciledug Harus Pakai SIKM





Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM dan surat tersebut wajib dicetak serta dibawa selama melakukan perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!