Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:34 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 hingga 17 Mei 2021 selama pandemi Covid-19 . Hal ini dilakukan agar menekan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
Tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Baca juga: Catat, Warga Pondok Aren ke Ciledug Harus Pakai SIKM
Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM dan surat tersebut wajib dicetak serta dibawa selama melakukan perjalanan.
Tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Baca juga: Catat, Warga Pondok Aren ke Ciledug Harus Pakai SIKM
Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM dan surat tersebut wajib dicetak serta dibawa selama melakukan perjalanan.
Lihat Juga :