Catat, Warga Pondok Aren ke Ciledug Harus Pakai SIKM
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:45 WIB
Dilanjutkan dia, SIKM hanya dikeluarkan untuk keperluan mendesak, seperti ada keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan mendampingi orang sakit. Yang perlu dicatat, SIKM hanya berlaku 1 kali.
"SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," sambungnya.
Camat Ciledug Syarifuddin melanjutkan, SIKM hanya berlaku bagi warga yang mau keluar masuk kota atau kabupaten sekitar, karena kebutuhan mendesak. Baca juga: SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19
"Hanya bagi yang punya kebutuhan untuk kunjungan keluarga yang sakit, ada keluarga yang meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi 1 orang, dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang," jelasnya.
Pemakaian SIKM ini sengaja dibuat agar warga tidak melakukan mudik lokal, meski masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, maupun luar wilayah itu.
"SIKM dari kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," sambungnya.
Camat Ciledug Syarifuddin melanjutkan, SIKM hanya berlaku bagi warga yang mau keluar masuk kota atau kabupaten sekitar, karena kebutuhan mendesak. Baca juga: SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19
"Hanya bagi yang punya kebutuhan untuk kunjungan keluarga yang sakit, ada keluarga yang meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi 1 orang, dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang," jelasnya.
Pemakaian SIKM ini sengaja dibuat agar warga tidak melakukan mudik lokal, meski masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, maupun luar wilayah itu.
Lihat Juga :