Catat, Warga Pondok Aren ke Ciledug Harus Pakai SIKM
Kamis, 06 Mei 2021 - 09:45 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan hari ini, 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan warga yang keluar masuk wilayah dengan izin.
Dengan diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) , maka warga tidak bisa sembarangan masuk wilayah Kota Tangerang, tanpa mengantongi surat tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, ada beberapa aturan tentang SIKM yang penerapannya perlu diperhatikan warga. Baca juga: Surat Rapid Test dan SIKM Dipalsukan, Ini Kata Polisi
"Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Herman, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Dengan diberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) , maka warga tidak bisa sembarangan masuk wilayah Kota Tangerang, tanpa mengantongi surat tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman, ada beberapa aturan tentang SIKM yang penerapannya perlu diperhatikan warga. Baca juga: Surat Rapid Test dan SIKM Dipalsukan, Ini Kata Polisi
"Masyarakat pekerja sektor informal dan nonpekerja, wajib membawa SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan," kata Herman, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Lihat Juga :