Ingat! Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik ke Serang
Rabu, 05 Mei 2021 - 14:13 WIB
SERANG - Hasil rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menyikapi aturan pelarangan mudik dari pemerintah pusat, Pemkot Serang melarang warga Tangerang Raya mudik ke wilayah Serang.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik di hari raya idul fitri tanggal 6 sampai 17 baik PNS maupun warga kota serang itu dilarang mudik," kata Wali Kota Syafrudin, Rabu (5/5/2021)
Ia menjelaskan, selain melarang warga yang hendak mudik dari luar provinsi Banten, pihaknya juga melarang warga dari Tanggerang Raya yang ingin mudik ke Kota Serang.
"Kemudian pergerakan masyarakat dalam wilayah Banten dari Tangerang tidak boleh masuk ke Serang begitu pun sebaliknya. Namun untuk Cilegon, Lebak, Pandeglang itu masih boleh," jelasnya. Baca: Banyak Acara Buka Bersama Langgar Prokes, Ini Kata Kadisbudpar Bandung.
Untuk melakukan monitoring terhadap pemudik, pihaknya akan menyiapkan beberapa posko yang disiapkan di sejumlah titik yang ada di Kota Serang. "Kemudian disiapkan beberapa posko ini personelnya terdiri dari dishub, Pol PP, TNI, Polri, BPBD," tegasnya.
Pemberlakuan pun akan diterapkan sesuai pemerintah pusat mulai pada 6-17 Mei mendatang. Baca Juga: Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Pemudik Dikembalikan ke Tempat Asal.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik di hari raya idul fitri tanggal 6 sampai 17 baik PNS maupun warga kota serang itu dilarang mudik," kata Wali Kota Syafrudin, Rabu (5/5/2021)
Ia menjelaskan, selain melarang warga yang hendak mudik dari luar provinsi Banten, pihaknya juga melarang warga dari Tanggerang Raya yang ingin mudik ke Kota Serang.
"Kemudian pergerakan masyarakat dalam wilayah Banten dari Tangerang tidak boleh masuk ke Serang begitu pun sebaliknya. Namun untuk Cilegon, Lebak, Pandeglang itu masih boleh," jelasnya. Baca: Banyak Acara Buka Bersama Langgar Prokes, Ini Kata Kadisbudpar Bandung.
Untuk melakukan monitoring terhadap pemudik, pihaknya akan menyiapkan beberapa posko yang disiapkan di sejumlah titik yang ada di Kota Serang. "Kemudian disiapkan beberapa posko ini personelnya terdiri dari dishub, Pol PP, TNI, Polri, BPBD," tegasnya.
Pemberlakuan pun akan diterapkan sesuai pemerintah pusat mulai pada 6-17 Mei mendatang. Baca Juga: Polres Karawang Amankan 32 Travel Gelap, 250 Pemudik Dikembalikan ke Tempat Asal.
(nag)
tulis komentar anda